Jakarta, aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie (RFS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku (HM), Hasto Kristiyanto (HK), dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

“Betul, saksi RFS telah hadir hari ini. Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/1).

Ronny Sompie hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan didampingi sejumlah orang. Hingga saat ini, penyidik KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa HK menginstruksikan dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

HK juga diketahui memerintahkan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” kata Setyo.

Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Setyo merinci beberapa tindakan Hasto dalam perkara obstruction of justice ini:

Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri.

Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, kasus ini juga melibatkan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Wahyu, yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut, kini menjalani bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain