Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT PAL, M Firmansyah Arifin dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap di PT PAL Indonesia.
Ia sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana,
“Saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta.
Sebanyak 64 saksi telah diperiksa atas kasus oleh pihak KPK. KPK pun telah lakukan OTT terhadap sejumlah pihak yang terlibat dan menyita USD 25 ribu yang merupakan pemberian kedua setelah sejumlah pejabat mendapat uang USD 163 ribu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby