Uang tersebut disebut-sebut sebagi 4,75% fee agency yang diterima oleh AS Inc sebagai perusahaan perantara proyek ini dari PT PAL kepada Filipina dengan total proyek sebesar USD 86,9 juta.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan empat orang tersangka antara lain M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta.
Laporan: Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby