Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Soekarwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/8).
Pemeriksaan Rabu ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu pekan sebelumnya (21/8).
Soekarwo telah memenuhi panggilan KPK. Yang bersangkutan tiba di gedung KPK pukul 09.38 WIB.
“Saksi untuk Tulungagung,” ucap Soekarwo saat tiba di gedung KPK.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Artikel ini ditulis oleh: