Jakarta, Aktual.co —  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir Firdaus selama dua jam sebagai saksi kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru.
“Saya diperiksa dua jam sejak jam 10 pagi,” kata Wan Amir usai menjalani pemeriksaan, Senin (27/10).
Ia mengaku pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan KPK, dan tidak ingat berapa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Menurut dia, kehadirannya adalah sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Annas Maamun, dan pengusaha sekaligus dosen Universitas Riau Gulat Medali Emas Manurung.
“Saya banyak ditanya tentang prosedur alih fungsi lahan,” ujarnya.
Selama pemeriksaan, ia mengaku menjelaskan bahwa mekanisme awal dalam alih fungsi kawasan hutan terkait revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau adalah diawali dengan usulan pemerintah daerah kepada Kementerian Kehutanan. Namun, Wan Amir mengaku tidak ditanya penyidik terkait uang suap dalam proses revisi RTRWP Riau yang menjerat kedua tersangka.
“Tidak ada ditanya soal uang (suap), dan saya juga tidak tahu soal itu,” tuturnya.
KPK pada kali ini memintai keterangan tiga orang saksi. Dua orang saksi lainnya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dan supir Gubernur Riau Annas bernama Dani.
Arsyadjuliandi Rachman hingga siang ini masih diperiksa di Ruang Catur Prasetya, SPN Pekanbaru. Penyidik memberi waktu kepada Plt Gubernur Riau untuk beristirahat dan menunaikan shalat Zuhur. Penyidik juga sudah menyediakan nasi kotak untuk pria yang akrab disapa Andi Rachman itu di dalam ruang pemeriksaan.
Andi Rachman belum mau berkomentar kepada wartawan terkait pemeriksaannya. “Nanti saja kalau pemeriksaan sudah selesai,” katanya disela waktu rehat pemeriksaan.
Selama bulan ini, penyidik KPK telah memeriksa lebih dari selusin saksi di Pekanbaru berkaitan dengan dugaan kasus suap alih fungsi lahan dan suap proyek APBD Riau untuk tersangka Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Gulat Manurung.
Dua diantaranya adalah pegawai PT Anugerah Kelola Artha atas nama Andaya Sinaga dan Hendra Siahaan. Pihak swasta lainnya yang telah diperiksa adalah petinggi perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma.
Selain itu, ada lima orang pegawai negeri sipil dari staf protokol Pemerintah Provinsi Riau yang diperiksa KPK, yakni Ahmad Taufik, Said Putransyah, Piko Tempati, Fuadilazi dan Firman Hadi.
Kemudian, pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Riau yang menjabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau, Chairul Rizki, dan Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher. Sedangkan, satu mantan pejabat yang terperiksa adalah Zulkifli Yusuf mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Annas Maamun dan seorang pengusaha yang juga dosen Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung. KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: