Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, Kamis (15/6). Dia bakal diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan dalam kasus e-KTP.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Selain memeriksa Markus Nari, KPK juga dijadwalkan memeriksa Muhamad Gunadi alias Gugun sopir Markus Nari sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.
“KPK menetapkan Markus Nari anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu