Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pasutri, Ade Swara dan Nurlatifa dalam kasus dugaan pencucian uang dan pemerasan di Kabupaten Karawang yang dilakukan keduanya.
Istri Bupati Karawang itu pun tiba pukul 10:23, dia sudah memenuhi panggilan KPK dengan diantar oleh mobil tahan KPK. Nurlatifa menggunakan kerudung hitam dan batik lengan panjang berwarna hijau itu mengaku akan diperiksa sebagai tersangka terkait dengan TPPU.
“Diperiksa lagi, (agendanya apa) pemeriksaan (TPPU dirinya dan Ade Swara),” kata dia ketika tiba di Gedung KPK, Jumat (31/10).
Selain Nurlatifa, lembaga tersebut pun menjadwalkan terhadap suaminya, Ade Swara. Namun Ade berdasarkan pantauan belum memenuhi panggilan KPK.
Kuasa Hukum Bupati Karawang Ade Swara, Haryo B Wibowo mengatakan, KPK telah menyita sejumlah aset milik kliennya dan istri Ade Swara, Nurlatifah. Penyitaan ini terkait kasus dugaan pencucian uang dan pemerasan di Kabupaten Karawang yang menjerat keduanya sebagai tersangka. 
“Benar ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di Pulau Raya. Itu yang tahun 2012,” kata Haryo.
Selain rumah, kata Haryo, sebagian besar aset yang disita KPK berupa lahan di Karawang. Haryo menyebutkan, ada empat lahan di lokasi berbeda disita dari Ade dan Nurlatifah. “Sebagian besar tanah di Karawang. Ada juga rumah di Jakarta.”
Haryo mengatakan, proses penyidikan kliennya di KPK tidak lama lagi akan rampung. Berkas perkara Ade dan Nurlatifah akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
KPK menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada 7 Oktober 2014. Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.
KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, menurut Haryo, harta kekayaan kliennya berasal dari usaha sendiri. Haryo mengatakan, Ade dan istrinya punya usaha yang cukup maju di Karawang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby