KPK pun baru kali ini memanggil pemilik Bank BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dalam penyidikan kasus pemberian SKL kepada BDNI, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp3,7 triliun.
“Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/5).
Sjamsul merupakan pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah kabur keluar negeri. Dia terakhir kali diketahui berada di Singapura yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.
Tak hanya Sjamsul dan istri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf khusus Wapres Farid Harianto dalam kasus yang sama.
SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor, yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu