Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani sebagai saksi atas tersangka Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Aga Khan, selaku pengacara bekas anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Jumat (2/5).

Aga akan diperiksa terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Tak hanya Aga Khan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Andi Agustinus, yakni Amelia Kasih sebagai notaris, mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional RI M Rukyat Nur, Direktur CV Versatile Silicon Technology Eko Fajar Nurprasetyo dan Staf Akademik Universitas Indonesia Bob Hardian.

Dalam dakwaan perkara e-KTP disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia dan konsorsium Murakabi Sejahtera.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu