Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang petinggi di masing-masing perusahaan yang diduga terkait dalam eksport Benih Lobster.
Plt jubir penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa ketiga orang ini akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
“Ketiga orang yang dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka, SJT (Suharjito),” kata Ali, Senin (28/12).
Diketahui, ketiga orang tersebut yaitu, Direktur GrahaFoods Indo Pasifik, Chandra Astan, Direktur Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni dan Direktur Utana PT Samudera Bahari sukses, Willy.
Sebelumnya, Edhy Prabowo dan enam orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, tak hanya Eshy, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9.8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9.8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i