Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, disiarkan langsung oleh media televisi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sepuluh saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional e-KTP 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

“Sepuluh orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/4).

Sepuluh saksi yang diperiksa itu yakni mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum Percetakan Negara RI Deddy Supriyadi, Direktur Utama Perum PNRI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama AXA Finance atau mantan Direktur PT Java Trade Utama Johannes Richard Tanjaya, dan dua karyawan swasta masing-masing Junaidi Adinata dan Katik Utomo.

Selanjutnya seorang ibu rumah tangga Lisa Murniati Lesmana, wiraswasta bernama Suhendra Hadisuwarsa, dua karyawan swasta masing-masing Toga Harahap dan Yimmy Iskandar Tedjasusila, dan IT Consultant PT Inotech atau Staf IT PT RFID Indonesia Evi Andi Noor Halim.

Dalam persidangan e-KTP, KPK telah masuk pada tahap pembuktian terkait indikasi penyimpangan yang terjadi pasa saat proses pengadaan proyek tersebut.

Menurut Febri, konstruksi besar dari perkara ini adalah pertama terkait perencanaan anggaran dengan segala informasi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya dan yang kedua pada tahap pengadaan.

“Kami akan mulai membuktikan, jaksa penuntut umum akan mulai membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan tersebut, tentu beberapa aktor juga masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek e-KTP ini.” [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu