Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat mantan Bendahara Partai Demokrat (PD), Muhamad Nazaruddin (MNZ). Kali ini tim penyidik KPK pihak swasta.
Ketiga saksi yang dipanggil terkait kasus pelaksanaan proyek PT DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda yakni Direktur PT Ananto Jempiter, Masitoh, pihak swasta Redian Rico Baskoro, Direktur PT Digo Slogan, Jeffri Siallagan, Direktur PT Putra Utara Mandiri, Heriyanto Van Arles.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka MNZ,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).
Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga melakukan pencucian dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Uang untuk membeli saham tersebut didapat dari PT DGI yang menyuap MNZ supaya dimenangkan dalam tender pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui real time gross settlement (RTGS), dan transfer sebanyak dua kali. Saat ini, Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI Palembang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















