Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Fungsi Hutan di Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.
Saksi-saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Gubenur Riau Annas Maamun dan Pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung, Rabu (15/10).
Dua orang saksi untuk politisi Golkar Annas Maamun tersebut yaitu anggota Polri yang merupakan ajudannya, Triyanto dan Edi Ahmad RM, Pimpinan Umum Harian Koran Riau.
“Mereka jadi saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (15/10).
Sedangkan saksi untuk Gulat Manurung adalah Noor Charis Putra yang merupakan Kepala Seksi Jalan Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Riau.
“Kalau yang bersangkutan untuk tersangka GM (Gulat Manurung),” kata Priharsa.
Seperti yang diberitakan, sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad menetapkan Annas Maamun (AM) dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan tanaman industri dan ijon proyek lainnya di Riau.
Tersangka AM, gubernur Riau tersebut disangkakan pasal melanggar pasal 12 a atau 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka GM, yang merupakan pihak pemberi suap, disangkakan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
GM adalah pengusaha yang mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk kedalam Hutan Tanaman Industri (HTI). GM menginginkan kebun kelapa sawitnya diberikan izin untuk berubah wilayah.
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby