Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Edi Haryanti, Selasa (18/8). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan LKPJ 2014 dan pembahasan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Muba.
“Iya betul, Edi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Karyanto),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Selain Edi, penyidik lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa satu pegawai dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Muba Tri. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Bambang Karyanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari sebagai tersangka. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disinyalir sebagai inisiator suap ke DPRD Muba.
Atas dugaan tersebut, Pahri dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap, ketika KPK menangkap tangan dua anggota DPRD Muba dan dua pejabat Pemkab, pada 19 Juni 2015. Mereka diduga tengah bertransaksi suap berupa uang senial Rp 2,567 miliar.
Informasi yang dihimpun, uang yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar itu dikumpukan dari patungan beberapa SKPD. Mereka yang diduga ikut urunan, yakni Dinas Bina Marga sebesar Rp 2 miliar, Dinas Cipta Karya sebesar Rp 500 juta, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta, dan Dinas Pendidikan Nasional sebesar Rp 25 juta.
Uang Rp 2,567 miliar yang diduga adalah cicilan ketiga itu, merupakan bagian dari komitmen ‘fee’ Pemkab ke DPRD Muba, terkait pengesahan LKPJ serta APBD. Kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Muba dalam memuluskan pengesahan LKPJ dan APBD diduga mencapai Rp 17 miliar.
Awalnya permintaan komitmen oleh pihak DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar. Namun, setelah proses negoisasi akhirnya disepakati bahwa komitmen yang wajib diberikan Pemkab Muba ke pihak DPRD Muba sebesar Rp 17 miliar.
Sebelum pemberian Rp 2,567 miliar, Pahri Azhari Cs ternyata sudah lebih dulu menyicil komitmen ‘fee’ sebesar Rp 2,65 miliar. Uang itu merupakan permberian pertama sebagai ‘DP’ dari komitmen Rp 17 miliar, untuk pembahasan APBD 2015.
‘DP’ Rp 2,65 miliar itu diduga berasal dari uang pribadi anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019, Lucianty Pahri. Wanita yang akrab disapa Luci itu merupakan istri Bupati Muba, Pahri Azhari. Pasangan suami istri itu merupakan politikus asal PAN.
Uang Rp 2,65 tersebut pun diduga sudah mengalir ke semua anggota DPRD Muba. Adapun rincian yang dibagikan ialah 33 Anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 50 juta, 8 Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan 4 Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Setelah Rp 2,65 miliar, Pahri Azhari Cs kembali menggeelontorkan uang untuk DPRD, sebesar Rp 200 juta. Jumlah tersebut adalah pemberian kedua terkait “ketuk palu” pengesahan APBD Muba 2015, yang disebut-sebut berasal dari sebuah pom bensin di Palembang, Sumsel.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang itu ialah, anggota DPRD asal PDIP, Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda, Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Faisyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syamsudin dan Faisyar yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu