Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politikus Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro, Kamis (9/3). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
“Ada kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yaitu Musa Zainuddin dan Yudi Widiana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Andi yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI itu sudah menjadi terdakwa dalam proyek di Kemen-PUPR tersebut. Andi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp7,4 miliar agar Andi meloloskan proyek dari program asirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesa Rp70 miliar.
Andi kemudian minta fee sebesar 7 persen dari jumlah proyek yaitu Rp7 miliar. KPK sebelumnya telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu