Menteri BUMN Kabinet Kerja periode 2014-2019 Rini Soemarno menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/2/2025). Aktua/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno periode 2014–2019 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Selain Rini Soemarno, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022 Sentot Harijady Brajanto Tri Putro, mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024 Tutuka Ariadji, serta Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022 Wiko Migantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rini Soemarno dilakukan untuk mendalami proses penggabungan atau holdingisasi perusahaan BUMN di sektor minyak dan gas bumi.

“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi Saudari RMS dimintai keterangan terkait holdingisasi BUMN minyak dan gas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 Danny Praditya (DP) dan mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024 Iswan Ibrahim (ISW). Iswan juga diketahui menjabat sebagai Komisaris PT IAE periode 2006–2024.

Kasus tersebut bermula dari keputusan Danny Praditya yang diduga memaksakan pembelian gas dari PT IAE, meski transaksi tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola perusahaan yang semestinya.

DP kemudian menginisiasi kerja sama melalui bawahannya tanpa melibatkan unit Pasokan Gas yang berwenang. Ia memerintahkan tim pemasaran untuk menyusun kajian dan menjalin kerja sama dengan grup ISARGAS, termasuk meminta pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta.

Namun, dana yang dibayarkan pada 9 November 2017 tersebut tidak digunakan untuk pembelian gas, melainkan dialokasikan untuk menutup utang PT IAE/ISARGAS kepada pihak ketiga. Padahal, perjanjian kerja sama baru ditandatangani pada 2 November 2017 atau hanya sepekan sebelum pembayaran dilakukan.

Ironisnya, kerja sama tetap berlanjut meskipun hasil uji kelayakan pada 2018 menyatakan bahwa ISARGAS tidak layak untuk diakuisisi. Skema jual beli gas tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana disampaikan oleh BPH Migas dan Kementerian ESDM.

Pada 2021, BPH Migas bersama Komisaris Utama PGN merekomendasikan penghentian kontrak sekaligus menyarankan agar ditempuh langkah hukum. Selanjutnya, pada Oktober 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara mengalami kerugian sebesar USD 15 juta akibat transaksi jual beli gas tersebut.

KPK menegaskan akan terus mendalami peran para pihak terkait guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain