Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada hakim Pengadilan Negeri Manado Sugiyanto, terkait proses peradilan di tingkat pertama dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan.
KPK, Senin (23/10) memeriksa Sugiyanto sebagai saksi kasus suap perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan, dalam kasus tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 dengan tersangka Aditya Anugrah Moha.
“Jadi, beberapa hari ini sejak minggu lalu kami melakukan pemeriksaan di Jakarta dan Manado untuk pimpinan dan hakim di tingkat pengadilan negeri, kami juga periksa jaksa dan pengacara. Jadi, untuk pihak terkait dalam proses pengadilan tingkat pertama kami dalami proses persidangan di tingkat pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Menurut Febri, hal tersebut penting didalami oleh KPK karena pada tingkat pertama itu terdakwa Marlina Moha Siahaan divonis bersalah kemudian dilakukan penahanan.
“Jadi, di tingkat pertama kami dalami prosesnya, tuntutan berapa tahun, dan pada saat tuntutan setelah proses lebih lanjut itu pertimbangan apa yang mendasari sampai dijatuhi vonis seperti pada putusan pengadilan negeri. Tahapan dan proses itu kami dalami di tingkat pertama,” ujarnya lagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara