Jakarta, Aktual.com —Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang penuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TPT (Trinanda Prihantoro),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (12/5).
Pemeriksaan Miarni ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya dia juga pernah dipanggil oleh penyidik KPK untuk kasus yang sama.
Diduga kuat, KPK akan mengkonfirmasi sejumlah hal kepada Miarni. Salah satunya adalah terkait anggaran penggusuran Kalijodo yang disebut berasal dari Podomoro.
Agus Rahardjo Cs memang tengah mengusut hal itu. Pasalnya, anggaran penggusuran dikatakan sebagai bagian dari tambahan kontribusi yang dibebankan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Podomoro.
Bahkan, penyidik KPK telah menanyakan anggara itu ke salah satu tersangka kasus suap pembahasan raperda reklamasi ini, Mohamad Sanusi.
“Tadi justru pas Bang Uci diperiksa, kita juga kaget penyidik juga menanyakan itu kepada Bang Uci, mengetahui atau tidak tentang adanya itu,” ujar pengacara Sanusi, Krisna Murti ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid