Dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat itu, KPK membawa sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung. Dan, mulai Senin (14/8) tim penyidik KPK akan “berkantor” di aula Polresta Malang guna melakukan pemeriksaan aksi dari kalangan anggota DPRD Kota Malang.
Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono tersebut terkait dengan anggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang. Arif diduga menerima suap dari Kepala DPUPR (Jarot Edy) sebesar Rp700 juta dan dari Komisaris PT ENK sebesar Rp250 juta.
Dugaan suap itu dimaksudkan untuk mengegolkan anggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang 2015-2016. Sedangkan PT ENK memberikan suap agar dimenangkan dalam tender pembangunan jembatan tersebut.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby