Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh, khususnya terkait proses pengadaan lahan. Dalam tahap penyelidikan ini, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pengembang-pengembang properti yang lokasinya dilewati atau berdekatan dengan jalur stasiun kereta cepat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa saat ini perkara Whoosh masih berada di tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih terus melakukan pendalaman dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan peristiwa pidana yang diselidiki.
“Ada sejumlah pihak (pengembang) ya. Tapi kami memang belum bisa menyampaikan detilnya. Nanti kalau ini memang sudah naik ke tahap penyidikan kami terus update pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa fokus pendalaman saat ini adalah pada proses pengadaan lahannya. “Jadi KPK mendalami bagaimana proses-proses pengadaan salah satunya terkait dengan pengadaan lahannya. Bagaimana pihak-pihak ini kemudian melakukan pengadaan lahan yang digunakan untuk jalur kereta cepat tersebut,” tuturnya.
Ketika ditanyakan mengenai jumlah pihak yang sudah diperiksa, Budi menyebutkan bahwa angkanya sudah cukup banyak dan proses permintaan keterangan masih terus berlangsung. Selain meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan lahan, tim KPK juga melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi-informasi lain yang diperoleh untuk saling melengkapi dalam tahap penyelidikan.
Mengenai adanya indikasi pelanggaran tata kelola, Budi menyatakan bahwa saat ini tim masih fokus pada pendalaman proses pengadaan lahan tersebut. “Saat ini masih fokus di proses pengadaan lahan itu seperti apa nanti didalami nanti pasti kami akan update perkembangannya seperti apa. Dari apa saja yang ditemukan oleh tim di lapangan maupun permintaan keterangan kepada sejumlah pihak tersebut,” kata Budi.
Penyelidik juga mendalami dugaan praktik ‘tanah negara dijual ke negara’ dalam proses pengadaan lahan ini. “Termasuk itu kami masih terus mendalami informasi-informasi yang kami peroleh baik di lapangan maupun dari permintaan keterangan kepada para pihak. Jadi nanti kita akan terus menelusuri adanya tanah-tanah yang diduga punya negara kemudian dijual kembali dalam proses pengadaan lahan. Artinya negara membeli kembali yang sebetulnya tanah itu adalah milik negara,” jelas Budi.
Ia menambahkan, modus-modus seperti ini masih terus didalami, termasuk juga dugaan adanya markup terkait dengan pengadaan lahan. “Nah modus-modus seperti ini masih terus didalami terkait dengan pengkondisian-pengkondisian dalam proses pengadaan lahannya begitu. Apakah juga ada dugaan markup terkait dengan pengadaan lahan ini? Ini masih terus didalami,” tutup Budi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















