Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Para saksi yang diperiksa antara lain Executive Vice President PT Bringin Inti Teknologi Irfan Syukur, Kepala Spesial Audit BRI Heddi Sabara, serta eks Direktur PT Global Sejahtera Mandiri (GSM) Budi Setiawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (9/2).
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan EDC di BRI pada 26 Juni 2025. Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, KPK juga menetapkan Dedi Sunardi (DS) selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi sebagai tersangka.
Untuk sementara, KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan EDC yang mencapai Rp2,1 triliun.
KPK menegaskan hingga saat ini penghitungan pasti kerugian negara masih terus dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

















