Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Adi Pandoyo, terkait tindak pidana korupsi proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen APBD-P tahun 2016, Kamis (6/5).

“Ya tersangka AP dijadwalkan pemeriksaan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.

Adi Pandoyo dijadikan tersangka kasus pemberian hadiah atau janji ke penyelenggara negara di proyek Dinas Pendidikan dan Olah Raga kabupaten Kebumen dari APBD-Perubahan 2016.

Sekda Kabupaten Kebumen tersebut dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka dalam saat operasi tangkap tangan yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto, Sigit, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo.

Lalu hasil pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan dua tersangka lagi, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan seorang dari pihak swasta, Basikun. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu