Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Daerah Provinisi Sumut, Hasban Ritonga kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/11). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut.
“Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho),” kata Pelaksana harian (Plh) Kapala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta.
Selain Hasban, penyidik juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Anggota Dewan Pengawas PDAM, Tirtanadi Sumut. Diketahui dia juga pernah menjabat sebagai Sekda Pemprov Sumut 2011-2014 Nurdin Lubis dan Sekretaris DPRD provinsi Sumut Radiman Tarigan.
“Mereka juga dimintai keterangannya dalam kasus yang sama,” kata Yuyuk.
KPK sendiri tengah fokus menyelesaikan berbagai kasus yang menjerat Gatot. Hari ini penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani. Dia akan diperiksa sehubungan kasus dugaan ‘pengamanan’ penyelidikan dan penyidikan dana Bantuan Sosial milik Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Belum diketahui dengan pasti dipanggilnya Winan dalam perkara ini. Yang pasti, kata Yuyuk, dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Gatot.
Diketahui penyidik KPK menjadikan Gatot sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Pertama, Gatot menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan. Kedua, Gatot dituduh memberikan suap pada Patrice Rio Capela saat menjadi Sekjen Partai NasDem dan Anggota DPR. Dan yang terakhir Gatot menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Sumut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu