Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/9) memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham (IM) yang merupakan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar.

Sofyan sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Enggak, enggak ada,” kata Sofyan saat dikonfirmasi soal pertemuan membahas “fee” terkait proyek tersebut.

Sebelumnya, Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada 20 Juli dan 7 Agustus 2018.

Selain Sofyan, KPK juga memanggi satu saksi lainnya untuk tersangka Idrus, yaitu Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Untuk Kotjo, KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK pun tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 itu.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: