Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sopir pribadi Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.
“Kemarin di Surabaya penyidik memeriksa saksi atas nama Junaedi, anggota TNI Angkatan Darat. Yang bersangkutan adalah sopir pribadi Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait mobil Toyota Alphard yang diduga milik tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Dalam penyidikan kasus itu, kata Febri, KPK hingga pekan ini total telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk tersangka Eddy Rumpoko.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Batu pada 25 sampai 30 September 2017,” kata Febri.
Selain itu, kata dia, terkait pemeriksaan sebelumnya di Polres Batu, salah satu saksi yang rencananya diperiksa saat itu adalah Lila Widya, sekretaris pribadi Eddy Rumpoko dengan status kepegawaiannya sebagai tenaga honorer Pemkot Batu.
“Penyidik sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa tetapi kedua panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa keterangan. Pertama, untuk pemeriksaan pada Kamis (28/9) dan kedua untuk pemeriksaan Sabtu (30/9) di Polres Batu,” tuturnya.
Sejak itu, menurut Febri, penyidik telah berkoordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan tetapi hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Karena telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sesuai Undang-Undang penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ucap Febri.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.
Sedangkan Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: