Masing-masing kantor Pemkab Pamekasan, Pendopo Bupati Pamekasan, kantor Inspektorat, dan kantor Kejari Pamekasan. Kasus dugaan suap dana desa ini melibatkan lima orang, yakni Kajari Pamekasan, Bupati dan Kepala Inspektorat Pamekasan, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, dan Kabag Inspektur Pamekasan.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK terkait kasus proyek dana desa senilai Rp100 juta, dengan nilai suap proyek Rp250 juta ke Kajari Pamekasan.

Bupati ditangkap tim KPK, Rabu (2/8), bersama 10 orang pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk penerima suap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo.

Pejabat negara lainnya yang juga diciduk tim KPK, ialah Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan, dua orang staf kejari masing-masing Sugeng dan Indra Pramana, staf Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Salehuddin dan Margono, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, dan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Moh Ridwan.

Sebanyak 10 orang itu selanjutnya digiring ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu