Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Soedewo (tengah) bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Bakamla dengan terdakwa Eko Susilo Hadi (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Dalam sidang lanjutan tersebut JPU KPK menghadirkan Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ali Fahmi yang merupakan staf khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Arie Soedewo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek “satellite monitoring” di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10).

Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April 2017 lalu.

Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nofel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan “satellite monitoring” senilai total Rp222,43 miliar tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara