“Saya berharap dia ditangkap dan disidangkan, itu urusan KPK,” kata Eko Susilo seusai menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7).

Eko divonis empat tahun tiga bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 88.500 dolar AS (Rp1,2 miliar), 10 ribu euro (Rp141,3 juta) dan 100 ribu dolar Singapura (Rp980 juta) dengan nilai total sekitar Rp2,3 miliar dari Direktur PT Merial Esa dan pemilik PT PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan “satellite monitoring”.

Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dalam dakwaan disebut sebagai orang yang pertama mengenalkan Fahmi dalam pengadaan proyek “satelite monitoring”. Ali adalah staf khusus kepala Bakamla Arie Soedewo, Ali yang juga politisi PDI-P itu menjadi narasumber bidang perencanaan anggaran dan bertemu Fahmi pada Maret 2016.

Pada saat itu, Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi untuk “main proyek” di Bakamla dan jika bersedia maka Fahmi Darmawansyah harus memberikan “fee” sebesar 15 persen dari nilai pengadaan. Ali Fahmi lalu memberitahukan pengadaan “monitoring satellite” awalnya senilai Rp400 miliar dan Ali meminta uang muka 6 persen dari nilai anggaran tersebut.

Sementara dalam penyidikan kasus tersebut, Febri menyatakan bahwa KPK mulai menemukan beberapa informasi baru dalam penanganan kasus Bakamla tersebut.

“Ada dimensi lain seperti pembahasan anggaran terkait proyek di Bakamla karena sebelumnya kan kami fokus pada indikasi pemberian suap pada pejabat Bakamla terkait pengadaannya,” ucap Febri.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara