Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4). Dia datang bersama tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

“Mendampingi tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di komfirmasi.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu tiba pukul 09.45 WIB tak memberikan komentar apapun. Sementara, berdasarkan jadwal, KPK memang telah menjadwalkan Syafruddin dalam kasus korupsi BLBI.

Dalam kasus ini, berkas Syafruddin sendiri akan segera dilimpahkan ke tingkat penuntutan. “Kasus BLBI dengan satu tersangka Syafruddin Arsyad Temanggung itu masih dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penuntutan,” ujar dia sebelumnya.

“Itu artinya tidak telalu lama akan dibawa ke persidangan, nanti perlu diuji lebih lanjut,” katanya menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara