Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Armo Martoyo (SAM), Jumat (20/3). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).
“Iya, SAM akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat (20/3).
Seperti diketahui, Suroso dan Willy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015.
Kasus yang mejerat perantar perusahaan minyak asal Inggris, Innospec Ltd ini sudah cukup lama tidak disentuh KPK. Namun, awal 2015 ini KPK kembali melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Hal itu ditandai dengan diperiksanya Suroso dan Willy pada Senin 19 Januari 2015.
KPK menduga Willy telah memberikan sejumlah uang kepada Surosa agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang dipimpin Willy merupakan agen utama Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan Pertamina.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















