Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Helmut Hermawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“Tim penyidik KPK hari ini memanggil seorang tersangka yang diduga memberi suap dan gratifikasi. Tersangka telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (7/12).

Ali belum memberikan rincian materi yang sedang diperiksa oleh penyidik karena pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan administrasi tanpa mengikuti prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Empat tersangka terdiri dari tiga pihak penerima dan satu pihak pemberi suap,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 9 November 2023.

Para tersangka meliputi Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi sebagai pihak penerima, serta Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi suap.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023 terkait pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

“Siang tadi, Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani keputusan pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham pada 7 Desember 2023,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Ari menjelaskan bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri pada Senin (4/12) petang. Namun, surat tersebut baru diterima oleh Presiden setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo pada siang hari tadi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa keputusan mengenai pengganti Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang telah mengundurkan diri adalah kewenangan dari Presiden Joko Widodo.

“Urusan Presiden itu, bukan urusan kita (saya). Kita siap menerima perintah saja,” ujar Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Yasonna juga menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi terkait sosok pengganti Eddy Hiariej kepada presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan