Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan tiga pegawai PT Hutama Karya, terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011.

“Tiga orang diperiksa sebagai saksi atas tersangka DJP (Djoko Pranomo),” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (20/11).

Saksi-saksi itu adalah staf atau pegawai PT Hutama Karya yang bernama Sutrisno, Bambang Prasetyo dan Sugeng Turwiyanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Deputi Pengembangan Bisnis PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek diklat pelayaran di Sorong oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tersangka sampai saat ini adalah BRK,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (11/9).

Nilai proyek tersebut sebesar Rp 99 miliar dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 24,2 miliar. Djoko Pramono adalah Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut (PPSDML) yang merupakan salah satu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu