Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara pengadaan mesin EDC BRI.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait pengadaan mesin EDC BRI,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Saksi pertama yang dipanggil adalah Arif Wicaksono selaku Kepala Divisi Retail Payment BRI pada periode 2019 hingga Maret 2020. Saksi kedua, Aditya Prabhaswara, menjabat Wakil Kepala Bagian Merchant Operasional pada Divisi Retail Payment and Transaction BIT.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Eka Rusdiani yang menjabat Department Head Procurement Group BRI. Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami proses pengadaan mesin EDC tersebut.

Budi memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik KPK akan memanggil sejumlah pihak terkait guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami peran penyedia sistem dan sinyal dalam proyek EDC BRI. Pendalaman dilakukan terhadap keterkaitan antara perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) yang digunakan dalam sistem transaksi.

Sebelumnya, KPK turut memanggil Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tidak hadir dan sedang dicek alasan ketidakhadirannya,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, PT Indosat diduga berkaitan dengan penyediaan perangkat lunak dalam pengadaan mesin EDC.
“Mesin EDC mencakup hardware dan software sehingga sistemnya perlu didalami,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka berasal dari internal BRI, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi Elvizar dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Penyidik KPK menduga kerugian negara dari dua pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp744 miliar. KPK memastikan penelusuran akan diperluas untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano