Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Menurut Ali, rencananya pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung di Kantor Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
“Yang bersangkutan (3 orang) dijadwalkan diperiksa untuk tersangka BS (Budiman Saleh) mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007—2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012—2017,” kata Ali Fikri, Jumat (18/12).
Ali menjelaskan, ketiga saksi tersebut adalah Hari Yuwono pensiunan TNI, Tjuk Agus Minahasa pensiunan TNI, dan Yadi Husyadi pensiunan TNI.
KPK sebelumnya diberitakan telah menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut. Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya.
Ketiga orang tersebut adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Dalam perkara ini, Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000,00. KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Tersangka Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i