Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi atas tersangka Arief Cahyana terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal SSV untuk Filipina.
Ketiga saksi tersebut adalah Dirut PT PAL Indonesia 2008-2012 Harsusanto, Analisis Keuangan II PT PAL Indonesia Musakir Gunawan dan Kepala Kantor Perwakilan Jakarta PT PAL Indonesia Yunandar.
“Ketiga nya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (16/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta.
Sebanyak 64 saksi telah diperiksa atas kasus oleh pihak KPK. KPK pun telah lakukan OTT terhadap sejumlah pihak yang terlibat dan menyita USD 25 ribu yang merupakan pemberian kedua setelah sejumlah pejabat mendapat uang USD 163 ribu.
Uang tersebut disebut-sebut sebagi 4,75 persen fee agency yang diterima oleh AS Inc sebagai perusahaan perantara proyek ini dari PT PAL kepada Filipina dengan total proyek sebesar USD 86,9 juta. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu