Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.

Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU.

Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merek seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain. Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merek seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain.

Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merek seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid