Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait penyidikan kasus pemberian keterangan tidak benar pada persidangan perkara Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tersangka Miryam S Haryani.

“Tiga orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/4).

Tiga saksi yang diperiksa itu adalah mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan atau Staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pensiunan PNS atau mantan staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Yosef Sumartono.

KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu