Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/10), memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2019 yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu Supendi (SP) bersama tiga orang lainnya.
“KPK melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi bertempat di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, dalam perkara TPK dugaan suap terkait pengaturan proyek pada tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari jajaran Pemkab Indramayu. Mereka adalah Ajudan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Wimbawan dan Kasubid Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Omat.
Selanjutnya, Kabid Tata Bangunan M. Krisdiantoro, Kabid Tata Teknis Irigasi Heru Purwanto, Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Anggota Rizal Helmi, Kasubag Keu DPUDK Abdullah Zaini, dan Kabid Jembatan Ramaserina.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang berasal dari sejumlah unsur, di antaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, ketua kelompok kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pejabat pelaksana teknis pemeliharaan jalan, serta pejabat di SKPD Kabupaten Indramayu, Jabar.
“Selama 3 hari kemarin, pada para saksi didalami informasi dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, aliran dana, fee proyek, dan informasi lain terkait dengan perkara,” ucap Febri.
KPK mengingatkan para saksi agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur karena penyampaian informasi yang tidak benar oleh saksi memiliki risiko pidana,” sambung dia.
Dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni tiga orang sebagai penerima masing-masing Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT).
Seorang lagi sebagai pemberi, yakni Carsa AS (CAS) dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
“SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu pada bulan Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit, dan pembayaran gadai sawah,” kata Basaria.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan perincian dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
“WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019,” ujar Basaria lagi.
Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin