Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Tujuh saksi itu diperiksa untuk tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Kebumen periode 2016-2021 Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

“Penyidik hari ini memeriksa tujuh orang saksi untuk ketiga tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/2).

Unsur saksi antara lain swasta atau Direktur Utama PT Sarana Multi Usaha, PNS Pemkab Kebumen, dan unsur swasta lainnya. “Materi pemeriksaan, penyidik mendalami proses pengadaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dalam APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016,” ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja menahan Mohammad Yahya Fuad di Rutan Cabang KPK pada Senin (19/2) setelah diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid