Wakil Bupati Kabupaten Klaten Sri Mulyani (tengah) menjawab pertanyaan dari wartawan di Rumah Dinas Wakil Bupati Klaten, Jawa Tengah, Selasa (3/1). Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani menyatakan kesiapannya jika ditunjuk dan dilantik sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten sesuai dengan prosedur undang-undang untuk menggantikan Bupati Sri Hartini pasca operasi tangkap tangan kasus suap jual jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap promosi, dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/3).

Selain itu, KPK juga dijadwalkan memerika delapan orang lainnya juga sebagai saksi untuk tersangka Sri Hartini dalam perkara yang sama.

Delapan saksi itu, yakni Pegawai Negeri Sipil Kabid Mutasi di BKD Kabupaten Klaten Slamet, Anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019 Kabupaten Klaten Andy Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Klaten Eko Prasetyo, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Klaten Nugroho Setiawan, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari sebagai ajudan Bupati Klaten, dan Sunarso dan Dina dari pihak swasta.

Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu