KPK juga memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Dilakukan perpanjangan penahanan tahap Pengadilan Negeri yang pertama selama 30 hari dari 1 Maret sampai 30 Maret 2017 terhadap tersangka Sri Hartini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2).

Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK saat ini masih mempertimbangkan Sri Hartini sebagai justice collaborator, karena perlu dilihat keterangan yang diberikan hingga konsistensi tersangka sampai di persidangan nantinya.

Selain itu, pada pada Senin (27/2) juga dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke jasa penuntut umum untuk Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang juga menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

“Mulai hari ini penahanan yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” ujar Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu