KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah operasi tangkap tangan pada Jumat (30/12) di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.
Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu