Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (13/10).
Edi Ariadi saat ini juga menjabat sebagai Plt Wali Kota Cilegon pasca Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Selain memeriksa Edi Ariadi, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti dalam kasus yang sama.
Tiga saksi itu, yakni Ajudan Wali Kota Cilegon Firman, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing, dan Staf PT Brantas Abipraya Yohana Vivit.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka, yaitu Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid