Jakarta, Aktual.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan serangkaian tugas pemeriksaan saksi dan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait kasus suap proyek infrastruktur jalan di Pulau Seram tahun 2015 akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Ambon.

“Pemeriksaannya akan berlangsung di Jakarta pada Rabu, (4/5) karena kami telah memberikan surat pemanggilan terhadap Wawali dalam kaitan dengan aliran dana dari Abdul Choir kepadanya,” kata Ketua tim penyidik KPK AKBP Hendrik Christian di Ambon, Kamis (28/4).

Penjelasan Hendrik disampaikan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Ambon, usai mengambil surat penetapan PN setempat terkait aktivitas penggeledahan dan penyitaan dokumen penting dari kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, dan Maluku Utara maupun sejumlah kontraktor yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus suap proyek PUPR tersebut.

“Terkait tahapan penggeledahan yang kemarin dilakukan di BPJN wilayah IX Maluku-Malut kita sudah mendapatkan surat penetapannya dari PN Ambon dan KPK masih melakukan pemeriksaan saksi, sehingga untuk hari ini delapan orang telah dimintai keterangan di markas Brimob Polda Maluku, hanya saja saya lupa nama-nama mereka,” katanya.

Tim penyidik KPK hari ini juga mendatangi rumah salah seorang kontraktor ternama di Kota Ambon berinisial HK di kawasan Halong Atas.

Hendrik Chistian juga mengakui tim yang dipimpinnya tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Maluku terkait kasus tersebut, kecuali Ketua DPRD provinsi, Edwin Huwae yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Surat pemanggilannya sudah kami berikan dan dijadwalkan proses pemeriksaannya berlangsung di gedung KPK Jakarta pada Selasa (3/5),” jelas Hendrik.

Kehadiran tim penyidik KPK ke BPJN Wilayah IX Maluku-Malut sejak beberapa hari lalu selain melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, lembaga itu juga telah menetapkan Kepala BPJN setempat, AM sebagai tersangka.

AM diduga kuat terlibat kasus suap anggota Komisi V DPR-RI, Damayanti dan beberapa anggota Komisi V lainnya agar menyalurkan aspirasinya kepada Kementerian PUPR dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Kedok AM terbuka secara terang benderang ketika jaksa penuntut umum (JPU) Mochamad Wirasakjaya membacakan dakwan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dalam persidangan Tipikor yang menyebutkan salah satu pejabat di Maluku ikut menikmati uang suap dari Abdul Khoir.

Uang suap yang diterima AM sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura yang dipakai untuk menyuap anggota Komisi V DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby