Jakarta, Aktual.co — Terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wayan Koster yang merupakan politisi PDIP sekaligus mantan anggota komisi X DPR.

Wayan tiba di KPK pukul 09.40 WIB mengenakan batik cokelat berlengan panjang, Wayan Koster mengaku kedatangannya ke KPK untuk diperiksa terkait kapasitasnya sebagai mantan anggota komisi X.

“Saya diperiksa sebagai saksi kasus wisma atlet, untuk tersangka Rizal Abdullah,” ujar Koster di KPK, Selasa (4/11).

Koster mengakui dirinya memang terlibat dalam pembahasan anggaran wisma atlet SEA Games. Maka dari itu, ia menduga penyidik akan memeriksanya mengenai proses pembahasan anggaran di DPR itu.

“‎Keputusan wisma atlet ada di DPR, kaitannya dengan anggaran wisma atlet‎. Anggaran yang diajukan Rp416 miliar, tapi yang disetujui Rp200 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, Wayan Koster juga sudah pernah diperiksa KPK dengan kasus yang sama. Terpidana dalam kasus wisma atlet, M Nazarudin menyebutkan bahwa Koster menerima uang dalam prosea pembahasan anggaran. Tapi Koster menampik keterangan Nazarudin tersebut.

Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah sendiri sebelumnya telah mengakui menerima fee sebesar Rp400 juta dari PT Duta Graha Indah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatra Selatan (Sumsel) ini mengakui jika pemberian uang secara tunai itu diberikan secara bertahap.

Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka