Jakarta, Aktual.co —Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, menilai perlu dilakukan pengkajian terhadap sistem birokrasi untuk mencegah terjadinya penyelewengan di megaproyek Giant Sea Wall atau tanggul raksasa yang dibangun di pesisir Teluk Jakarta.
“Kalau fungsi pencegahan ya dengan melakukan atau mengkaji sistem birokrasinya,” kata Johan, melalui pesan singkat saat dihubungi Aktual.co, Kamis (23/10).
Namun untuk fungsi pengawasan di proyek yang diperkirakan menghabiskan biaya hingga Rp500 triliun itu, Johan mengatakan bukan wewenang KPK.
Kata dia, fungsi pengawasan untuk proyek semacam itu melekat di Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau KPK tidak mengawasi proyek-proyek. Tugas pengawasan secara langsung bukan KPK yang punya kewenangan,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan Giant Sea Wall dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, akan dibangun tanggul sepanjang 32 kilometer dan konstruksinya dimulai dari tahun 2014 sampai 2017.
Kedua, konstruksinya diperkirakan mulai 2018 sampai 2022 dengan luas lahan yang dibangun 1.250 hektare. Lalu tahap ketiga mulai 2022 sampai 2030.
Nantinya, di atas tanggul raksasa ini akan dibangun rumah susun, tujuh belas pulau baru dan bandara besar yang dilengkapi dengan pelabuhan serta jalan tol yang menghubungkan Tangerang dengan Bekasi.
Artikel ini ditulis oleh: