Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum bisa melakukan pendalaman lebih jauh ihwal proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt (MW). Padahal, KPK berhasil menemukan adanya beberapa pengerjaan yang tidak berjalan alias mangkrak.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, untuk bisa melakukan pendalaman lebih detil, pihaknya memerlukan hasil audit yang dilakukan pemerintah. Tapi sayang, sampai saat ini data tersebut belum sampai ke tangan pihak KPK.
“Kami belum menerima surat dari pemerintah mengenai 34 proyek itu. Tapi beberapa yang mangkrak, KPK sudah ada radarnya yang mangkrak. Namun, kita perlu cocokkan 34 proyek itu di mana aja,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11).
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi proses pengerjaan proyek 35.000 MW.
Menurut Johan, pemerintah ingin mengetahui mengapa proyek yang sebagian dikerjakan oleh PT PLN (Persero) itu kandas di tengah jalan, termasuk apakah ada dugaan korupsi di dalamnya.
“Kalau tidak diteruskan apa langkah yang harus dilakukan. Kemudian, mangkraknya itu kenapa? Tidak diteruskan itu kenapa? Dalam rapat terbatas, seperti yang disampaikan Presiden apakah memang mangkraknya itu karena faktor korupsi atau tidak,” kata Johan, Jumat (11/11).
Untuk melakukan audit, sambumg Johan, Jokowi memerintah langsung kepada pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















