Jakarta, Aktual.co — Beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah berdiskusi dengan Wali Kota Rotterdam tentang Giant Sea Wall. Kota terbesar kedua di Belanda itu memang telah berpengalaman membangun pulau reklamasi serupa.
Namun, proyek tanggul laut raksasa yang memiliki nilai proyek Rp 500 triliun itu pun diduga saat ini terkatung-katung. Pasalnya, belum ada realisasi jelas mengenai tindak lanjut pengerjaan setelah pemancangan dilakukan itu.
Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch menganggap untuk mengawasi proyek tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dilibatkan dari awal. Pasalnya, nilai proyek untuk membangun tanggul raksasa itu tak sedikit.
“Sehingga itu jelas, harus ada pengawasan. Saya rasa dalam hal ini KPK perlu ikut campur ya. KPK harus terlibat sejak awal,” kata Koordinator ICW Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho ketika dihubungi Aktual.co, Senin (3/11).
Dia menilai, alasan KPK untuk dilibatkan karena nilai untuk mengerjakan proyek tersebut cukup pantastis. Sehingga perlu diawasi untuk menghidari terjadinya praktik korupsi. “Perlu ada pengawasan, dan pemerintah harus memikirkan itu.”
Jika perlu, sambung Emerson, KPK meminta keterangan soal pembangunan proyek tersebut. “Bahkan kalau perlu dimintai keterangan perlu tidak proyek ini,” kata dia.
Pemerintah resmi melakukan groundbreaking atau pencanangan dimulainya pembangunan tanggul pada Fase A mega proyek tersebut. Pembangunan tanggul ini akan berlangsung selama tiga tahun. Pembangunan akan dimulai pada tahun 2015 dan berakhir pada tahun 2018.
Pembangunan tanggul itu akan melibatkan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah DKI, dan juga pihak pengembang. Pemerintah Pusat dan Pemerintah DKI akan bersama mengerjakan sepanjang 8 kilometer tanggul. Biaya ditanggung masing-masing separuh. Sisa 24 kilometer tanggul lainnya akan dikerjakan oleh pihak pengembang. Biaya akan dibebankan kepada para pengembang yang mengembangkan usaha di pesisir utara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby