Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang surat pencegahan larangan bepergian keluar negeri untuk anggota DPR Fayakhun Andriadi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Fayakhun dicekal terkait dengan proses penuntutan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
“Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12).
Fayakhun kembali dicekal untuk enam bulan kedepan.”Terhitung sejak 13 Desember 2017,” kata Febri.
Selain Fayakhun, sikap yang sama juga dilakukan KPK untuk Managing Director Rohde & Schwarz, Erwin Arief bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap keduanya merupakan perpanjangan masa pencegahan karena pencegahan sebelumnya telah berakhir.
“Pencegahan sebelumnya berakhir pada 20 Desember 2017. Keduanya dicegah ke luar negeri sejak berakhirnya pencegahan pertama,” kata Febri.
Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satmon ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Lima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Sedangkan dari Puspom TNI, telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Laksamana Pertama Bambang Udoyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby