Dalam persidangan sendiri, Fahmi Darmawansyah telah dinyatakan bersalah sebagai pihak pemberi suap. Hakim memvonis Fahmi dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, dua anak buah Fahmi yakni, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, Eko Susilo Hadi divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.‎ Untuk Nofel Hasan saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby