Dalam persidangan sendiri, Fahmi Darmawansyah telah dinyatakan bersalah sebagai pihak pemberi suap. Hakim memvonis Fahmi dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, dua anak buah Fahmi yakni, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, Eko Susilo Hadi divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Untuk Nofel Hasan saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby